Ismail Marzuki

Buka Mata, Buka Telinga, Buka Hati

Curhat Hukum

Rubrik Curhat Hukum menyediakan informasi hukum secara interaktif juga memberikan tip singkat terhadap problem yang dihadapi dalam menjalani prosedur hukum dengan cara memberikan informasi yang cepat dan mudah diakses oleh pembaca blog ini.

Anda dapat menyiapkan pertanyaan mengenai permasalahan hukum secara singkat dan jelas melalui kolom “komentar” di bawah ini. Pertanyaan tidak diperkenankan menyinggung masalah suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Mengingat masing-masing pertanyaan bersifat spesifik dan umumnya penyelesaian masalah hukum hanya dapat dilakukan dengan bantuan penasehat hukum, maka penggunaan informasi hukum yang terdapat dalam menu ini terbatas dan tidak dapat digunakan atau diaplikasikan untuk pertanyaan-pertanyaan yang serupa. Seluruh informasi hukum dan tip yang ada BUKAN merupakan atau TIDAK dapat dianggap dan diintepretasikan sebagai pendapat hukum atau advis hukum kepada anda. Penggunaan informasi dan tip hukum ini sepenuhnya menjadi keputusan dan tanggung jawab anda.

 

& Komentar »

  1. asslamualaikum

    saya subchan,pelajar di bandung dan tahun ini insyaallah saya ingin meneruskan ke fakultas hukum.
    tapi yang masih saya pertimbangkan adalah potensi saya berbisnis di jalur hukum.
    saya sangat tertarik dengan hukum , namun saya juga tertarik dengan bisnis dan saya ingin menggabungkan keduanya.
    saya minta pendapat tentang hal tersebut . terima kasih…

    ===
    Tanggapan

    Wa’alaikumussalam

    Profesi di bidang hukum merupakan profesi mulya dan terhormat. Seseorang yang telah memilih profesi hukum dalam hidupnya tidak hanya memikirkan aspek materi/ekonomi semata-mata tetapi juga telah siap “mengabdikan” diri dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

    Istilah “berbisnis di jalur hukum” dapat berkonotasi negatif jika kita salah menempatkan kalimat tersebut. Akan tetapi jika kalimat tersebut dimaksudkan sebagai “menjalankan profesi dengan manajamen profesional” maka hal tersebut dapat diterima, maksudnya ketika seseorang membuka kantor hukum sendiri, ia mengelola dengan sikap profesional dalam melayani klien, memberikan layanan terbaik kepada klien dari sisi ketepatan waktu, kualitas legal opinion (pendapat hukum) dan semua hal yang selayaknya diterima oleh klien sebagai penerima jasa diberikan dengan baik tanpa menghilangkan aspek hukumnya. Dalam pengertian positif, “bisnis di jalur hukum” adalah membuka kantor hukum sebagai advokat, atau sebagai notaris yang pengelolaannya menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang baik.

    Jika anda memiliki naluri bisnis yang baik, naluri tersebut dapat diterapkan dalam menangani profesi hukum. Seorang lawyer/advokat dituntut menguasa bidang bisnis agar dapat memahami transaksi bisnis yang sedang ditanganinya. Misalnya anda sedang menangani transaksi kerjasama dalam mendirikan perusahaan TV swasta, sebagai lawyer, anda harus memahami terlebih dahulu jenis transaksi tersebut berikut aspek bisnisnya agar dapat dituangkan dalam “bahasa hukum” dalam suatu Perjanjian.

    Demikian, semoga bermanfaat

    Ismail Marzuki

    Komentar oleh Subchan Noorsyahid | Jumat, 12 Juni, 2009

  2. assalamualaikum..
    begini pak sekitar 3 bulan yang lalu, orang tua saya membeli sebuah rumah yang letaknya tidak jauh dari rumah saya yang saya tempti saat ini. pemilik rumah tersebut kebutalan seorang chainesse. sebelum dibeli oleh orang tua saya, rumah tersebut disewakan oleh pemilik tersebut kepada orang lain. dan begitu kontrak rumah itu selesai kemudian dibeli oleh orang tua saya.
    pembayarannya pun sudah dibayar cash pak, dengan dilengkapi kuitansi pembelian dan akta rumah yang kemudian di berikan kepada pihak notaris yang kami sepakati bersama.
    namun, hingga saat ini proses balik nama di pihak notaris belum rampung hingga saat ini pak. berhubung orang tua saya tidak tahu menahu soal hukum jadi proses legalisasi rumah itu sampai saat ini belum kunjung selesai.
    adapun alasan dari pihak notaris, karena prosedur balik nama kepemilikan orang chineese membutuhkan waktu yang cukup lama pak. disamping itu katanya belum ada tanda tangan dari pihak keluarga penjual yang sebagian berada di AS.
    pak kami mohon bimbingan dari bapak, karena kami ini adalah orang yang tidak mengetahui terlalu dalam soal hukum. yang ingin kami tanyakan disini adalah:
    - pak, apakah pembelian rumah cukup dengan menggunakan kwitansi yang ditanda tangani oleh pihak penjual saja?
    -apakah ada kemungkinan rumah yang di beli ini menjadi barang sitan negara, karena pemiliknya seorang chenise?
    -apa saja langkah saya pak dalam mengantisipasi tindak penipuan yang dilakukan oleh penjual?
    kami mohon bapak berkenan untuk menjawab pertanyaan yang menjadi bahan kegelisahan keluarga kami pak. semoga apa yang kami sampaikan kepada bapak menjadi hal yang berguna bagi kami. atas pertolongan dan bimbingannya kami ucapkan terima kasih pak.
    wasalamualaikum wr.wb

    ===
    Wa’alaikumussalam

    Mba Iis
    Jawaban atas pertanyaan 1:

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 thn 1997 tentang Pendaftaran Tanah setiap peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak cukup hanya dengan kwitansi. Kwitansi hanyalah bukti telah terjadi penyerahan uang dari seseorang kepada orang lainnya.

    Jawaban atas pertanyaan 2:

    Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UU Agraria), suatu tanah hak milik tidak boleh dimiliki oleh WNA. Apabila dalam waktu 1 tahun WNA tersebut tidak mengalihakn tanah tersebut kepada WNI, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara. Jika melihat kasus yang mba Iis hadapi, harus dipastikan apakah penjual tersebut WNA atau WNI?

    Jawaban atas pertanyaan 3:

    Sebelumnya saya akan bertanya kepada Mba, apakah keluarga Mba sudah menandatangani akta jual beli dihadapan PPAT dengan penjual? Jika sudah, maka keluarga mba tinggal menunggu proses pendaftaran tanah di BPN (balik nama). Jika akta jual beli belum bisa dibuat, maka sebaiknya buat perjanjian tertulis dihadapan notaris berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang memuat janji penjual untuk menjual tanahnya kepada keluarga Mba. Selain itu mintakan surat perjanjian serah terima rumah berikut tanah agar mba dapat menempati rumah tersebut secara legal. Surat perjanjian serah terima rumah tersebut memang tidak lazim dalam proses jual beli yang normal, namun untuk kasus ini diperlukan agar Mba tidak dianggap menyerobot tanah seandainya kasus ini berkepanjangan.

    Mengenai keperluan tanda tangan keluarga penjual yang masih berada di AS, asumsi saya adalah tanah tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh keluarga penjual, kemungkinan tanah tersebut adalah warisan sehingga dibutuhkan persetujuan semua ahli waris. Jika ahli waris ada di AS, maka mereka harus membuat surat kuasa untuk menjual tanah tersebut. Surat kuasa yang dibuat di AS harus dilegalisasi oleh notaris di AS dan perwakilan resmi RI di AS (kedutaan).
    Demikian
    Ismail Marzuki

    Yugie-malang

    Komentar oleh Iis Sugianto | Sabtu, 15 Agustus, 2009


Tinggalkan komentar