<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk Ismail Marzuki</title>
	<atom:link href="http://ismailmarzuki.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ismailmarzuki.wordpress.com</link>
	<description>Buka Mata, Buka Telinga, Buka Hati</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Nov 2009 02:08:22 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Komentar di Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan oleh Aryo</title>
		<link>http://ismailmarzuki.wordpress.com/2008/10/11/peraturan-pemerintah/#comment-65</link>
		<dc:creator>Aryo</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 02:08:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ismailmarzuki.wordpress.com/?p=225#comment-65</guid>
		<description>Kepada Yth
Pak Is

Di dalam Pasal 53 UU Yayasan ttg Pemeriksaan Yayasan. Yang ingin kami tanyakan :
1. Sejauh mana yayasan dapat dilakukan pemeriksaan?
2. Siapa yang berhak melakukan pemeriksaan tsb?
3. Dapatkah dilakukan pemeriksaan (misal: audit) setiap 1 (satu) tahun sekali. Hal ini menyangkut mengenai segala kegiatan yang dilakukan oleh yayasan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian &amp; kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Salam

Aryo</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada Yth<br />
Pak Is</p>
<p>Di dalam Pasal 53 UU Yayasan ttg Pemeriksaan Yayasan. Yang ingin kami tanyakan :<br />
1. Sejauh mana yayasan dapat dilakukan pemeriksaan?<br />
2. Siapa yang berhak melakukan pemeriksaan tsb?<br />
3. Dapatkah dilakukan pemeriksaan (misal: audit) setiap 1 (satu) tahun sekali. Hal ini menyangkut mengenai segala kegiatan yang dilakukan oleh yayasan.</p>
<p>Demikian kami sampaikan, atas perhatian &amp; kerja samanya kami ucapkan terima kasih.</p>
<p>Salam</p>
<p>Aryo</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan oleh Aryo</title>
		<link>http://ismailmarzuki.wordpress.com/2008/10/11/peraturan-pemerintah/#comment-64</link>
		<dc:creator>Aryo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 08:43:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ismailmarzuki.wordpress.com/?p=225#comment-64</guid>
		<description>Yth. Pak Is
Mohon penjelasannya Pasal 7 ayat 2 UU No.16/2001,dimana Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
Yang menjadi pertanyaan :
1. Dalam hal penyertaan ini, apakah terdapat pembatasan-pembatasan mengenai penyertaan ini dalam arti bentuk dari penyertaan itu sendiri. Mohon penjelasannya.
2. Apakah diperbolehkan, sebuah Yayasan melakukan penyertaan dalam Koperasi yang bergerak di Simpan Pinjam? Mohon penjelasannya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian &amp; kerja samanya kami ucapkan terima kasih

====
&lt;em&gt;Tanggapan:
Mas Aryo,
Memang, dalam UU Yayasan tidak dijelaskan mengenai bentuk penyertaan. Dalam praktek usaha, bentuk penyertaan dapat berupa penyertaan saham dan penyertaan modal (investasi). Dalam konteks UU Yayasan maka penyertaan saham telah dimuat dalam pasal 7 ayat 1 yaitu berupa mendirikan usaha baru. menurut saya, penyertaan yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat 2 adalah penyertaan modal investasi dalam suatu proyek bisnis. Misalnya Yayasan menyertakan modal pada sebuah restoran, dimana modal tersebut merupakan modal kerja  dan bukan berupa saham. Dalam penyertaan modal tersebut ditentukan berapa persen bagian yayasan atas penghasilan proyek tersebut, termasuk ditentukan kemungkinan adanya pembagian resiko kerugian. Berbeda dengan penyertaan saham dimana dalam hal ini yayasan menjadi pemegang saham, dalam penyertaan modal yayasan hanya bertindak selaku pemilik modal.

Mengacu pada UU Koperasi, koperasi dapat menerima penyertaan dari pihak lain sebagai bagian dari modal koperasi. Penyertaan yang dimaksud adalah penyertaan modal, karena koperasi tidak mengenal bentuk saham.

Demikian, terima kasih.

&lt;strong&gt;Ismail Marzuki&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth. Pak Is<br />
Mohon penjelasannya Pasal 7 ayat 2 UU No.16/2001,dimana Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.<br />
Yang menjadi pertanyaan :<br />
1. Dalam hal penyertaan ini, apakah terdapat pembatasan-pembatasan mengenai penyertaan ini dalam arti bentuk dari penyertaan itu sendiri. Mohon penjelasannya.<br />
2. Apakah diperbolehkan, sebuah Yayasan melakukan penyertaan dalam Koperasi yang bergerak di Simpan Pinjam? Mohon penjelasannya.<br />
Demikian kami sampaikan, atas perhatian &amp; kerja samanya kami ucapkan terima kasih</p>
<p>====<br />
<em>Tanggapan:<br />
Mas Aryo,<br />
Memang, dalam UU Yayasan tidak dijelaskan mengenai bentuk penyertaan. Dalam praktek usaha, bentuk penyertaan dapat berupa penyertaan saham dan penyertaan modal (investasi). Dalam konteks UU Yayasan maka penyertaan saham telah dimuat dalam pasal 7 ayat 1 yaitu berupa mendirikan usaha baru. menurut saya, penyertaan yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat 2 adalah penyertaan modal investasi dalam suatu proyek bisnis. Misalnya Yayasan menyertakan modal pada sebuah restoran, dimana modal tersebut merupakan modal kerja  dan bukan berupa saham. Dalam penyertaan modal tersebut ditentukan berapa persen bagian yayasan atas penghasilan proyek tersebut, termasuk ditentukan kemungkinan adanya pembagian resiko kerugian. Berbeda dengan penyertaan saham dimana dalam hal ini yayasan menjadi pemegang saham, dalam penyertaan modal yayasan hanya bertindak selaku pemilik modal.</p>
<p>Mengacu pada UU Koperasi, koperasi dapat menerima penyertaan dari pihak lain sebagai bagian dari modal koperasi. Penyertaan yang dimaksud adalah penyertaan modal, karena koperasi tidak mengenal bentuk saham.</p>
<p>Demikian, terima kasih.</p>
<p><strong>Ismail Marzuki</strong></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan oleh Aryo Wijoseno</title>
		<link>http://ismailmarzuki.wordpress.com/2008/10/11/peraturan-pemerintah/#comment-63</link>
		<dc:creator>Aryo Wijoseno</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2009 02:41:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ismailmarzuki.wordpress.com/?p=225#comment-63</guid>
		<description>Yth Pak Is
Pertanyaan saya :
Seputar Pasal 5 ayat 1 mengenai kekayaan yayasan. 
Dimana jika salah satu pengurus yayasan ingin membeli salah satu kekayaan Yayasan (misal : Mobil)sebelum masa baktinya berakhir,yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah pembelian atas mobil tersebut diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan UU Yayasan?
2. Apakah pembelian atas mobil tersebut harus mendapat persetujuan dari Pengawas dan Pembina (jika diperbolehkan)?

Terima kasih atas perhatian &amp; kerjasamanya.

======
&lt;em&gt;Tanggapan:
Pak Aryo,

1.	Ketentuan pasal 5 ayat 1 UU Yayasan lengkapnya sbb:

“Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”

Dalam ketentuan tersebut ada dua unsur yang dilarang yaitu kekayaan yayasan dilarang:

-	dialihkan; atau
-	dibagikan

kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Larangan tersebut meliputi gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Dalam UU tidak dijelaskan lebih lanjut maksud kalimat “bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang”.

Menurut kami, pengertian kalimat “bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang” dalam hal pengalihan adalah jual-beli, hibah, tukar menukar dan bentuk-bentuk pengalihan lainnya.

Dengan demikian kekayaan yayasan dilarang dijual kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

2.	Apabila yayasan ingin menjual kekayaan (kepada pihak lain), Pengurus wajib meminta persetujuan Pembina terlebih dahulu.

Demikian, semoga bermanfaat.
&lt;strong&gt;Ismail Marzuki&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth Pak Is<br />
Pertanyaan saya :<br />
Seputar Pasal 5 ayat 1 mengenai kekayaan yayasan.<br />
Dimana jika salah satu pengurus yayasan ingin membeli salah satu kekayaan Yayasan (misal : Mobil)sebelum masa baktinya berakhir,yang menjadi pertanyaan :<br />
1. Apakah pembelian atas mobil tersebut diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan UU Yayasan?<br />
2. Apakah pembelian atas mobil tersebut harus mendapat persetujuan dari Pengawas dan Pembina (jika diperbolehkan)?</p>
<p>Terima kasih atas perhatian &amp; kerjasamanya.</p>
<p>======<br />
<em>Tanggapan:<br />
Pak Aryo,</p>
<p>1.	Ketentuan pasal 5 ayat 1 UU Yayasan lengkapnya sbb:</p>
<p>“Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”</p>
<p>Dalam ketentuan tersebut ada dua unsur yang dilarang yaitu kekayaan yayasan dilarang:</p>
<p>-	dialihkan; atau<br />
-	dibagikan</p>
<p>kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Larangan tersebut meliputi gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.</p>
<p>Dalam UU tidak dijelaskan lebih lanjut maksud kalimat “bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang”.</p>
<p>Menurut kami, pengertian kalimat “bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang” dalam hal pengalihan adalah jual-beli, hibah, tukar menukar dan bentuk-bentuk pengalihan lainnya.</p>
<p>Dengan demikian kekayaan yayasan dilarang dijual kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.</p>
<p>2.	Apabila yayasan ingin menjual kekayaan (kepada pihak lain), Pengurus wajib meminta persetujuan Pembina terlebih dahulu.</p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat.<br />
<strong>Ismail Marzuki</strong></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan oleh Hans Riyadi</title>
		<link>http://ismailmarzuki.wordpress.com/2008/10/11/peraturan-pemerintah/#comment-62</link>
		<dc:creator>Hans Riyadi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2009 01:51:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ismailmarzuki.wordpress.com/?p=225#comment-62</guid>
		<description>Yth.Pak Is,
Pertanyaan saya:
1. Siapakah yang dapat membubarkan yayasan yang belum mendapatkan pengesahan dari Menteri?
2. Apakah Dewan Pembina dapat membubarkan atau membekukan kegiatan yayasan?
3. Bagaimana mekanisme pembubaran yayasan?
Terima kasih atas perhatiannya
====
&lt;em&gt;Pak Hans,

1. Suatu yayasan memperoleh status badan hukum setelah memperoleh pengesahan Menteri. Untuk yayasan yang telah berstatus badan hukum, maka pembubarannya harus dilakukan oleh likuidator. Akan tetapi apabila yayasan belum disahkan menteri berarti yayasan tersebut &quot;Belum Lahir&quot;. Oleh karena itu bagi yayasan yang belum lahir tersebut prosesnya adalah bukan pembubaran tetapi pembatalan pendirian yayasan. Pembatalan dilakukan oleh para pendiri yayasan.

2. Pembina memiliki kewenangan untuk membubarkan yayasan. Akan tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh UU. Alasan untuk pembubaran yayasan adalah:

a. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut 

3. Mekanisme pembubaran yayasan. Pembina harus menunjuk likuidator untuk membereskan yayasan. jika tidak ditunjuk likuidator maka Pengurus bertindak sebagai likuidator. Apabila pembubaran terjadi karena putusan pengadilan, maka pengadilan yang akan menunjuk likuidator

Demikian,

&lt;strong&gt;Ismail Marzuki&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth.Pak Is,<br />
Pertanyaan saya:<br />
1. Siapakah yang dapat membubarkan yayasan yang belum mendapatkan pengesahan dari Menteri?<br />
2. Apakah Dewan Pembina dapat membubarkan atau membekukan kegiatan yayasan?<br />
3. Bagaimana mekanisme pembubaran yayasan?<br />
Terima kasih atas perhatiannya<br />
====<br />
<em>Pak Hans,</p>
<p>1. Suatu yayasan memperoleh status badan hukum setelah memperoleh pengesahan Menteri. Untuk yayasan yang telah berstatus badan hukum, maka pembubarannya harus dilakukan oleh likuidator. Akan tetapi apabila yayasan belum disahkan menteri berarti yayasan tersebut &#8220;Belum Lahir&#8221;. Oleh karena itu bagi yayasan yang belum lahir tersebut prosesnya adalah bukan pembubaran tetapi pembatalan pendirian yayasan. Pembatalan dilakukan oleh para pendiri yayasan.</p>
<p>2. Pembina memiliki kewenangan untuk membubarkan yayasan. Akan tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh UU. Alasan untuk pembubaran yayasan adalah:</p>
<p>a. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;<br />
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;<br />
c. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :<br />
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;<br />
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau<br />
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut </p>
<p>3. Mekanisme pembubaran yayasan. Pembina harus menunjuk likuidator untuk membereskan yayasan. jika tidak ditunjuk likuidator maka Pengurus bertindak sebagai likuidator. Apabila pembubaran terjadi karena putusan pengadilan, maka pengadilan yang akan menunjuk likuidator</p>
<p>Demikian,</p>
<p><strong>Ismail Marzuki</strong></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan oleh Ida Bgs Surya</title>
		<link>http://ismailmarzuki.wordpress.com/2008/10/11/peraturan-pemerintah/#comment-61</link>
		<dc:creator>Ida Bgs Surya</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2009 00:06:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ismailmarzuki.wordpress.com/?p=225#comment-61</guid>
		<description>Yth. Pak Is
Saya masih belum mengerti tentang UU Yayasan yang terbaru terutama mengenai pengembalian fungsi yayasan sebagai untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan Kemanusiaan. 
Pertanyaan saya;
1. Pasal mana yang mengatur tentang pengembalian fungsi yayasan tersebut!
2. Apakah boleh yayasan menurut Undang-undang Yayasan terbaru ini mencari keuntungan baik secara langsung maupun tak langsung.

Terima kasih atas jawabannya
=====
&lt;em&gt;Tanggapan:
Mas Ida Bgs Surya… (mohon maaf jika salah penyebutan, asumsi saya anda laki-laki)
UU tentang Yayasan yang pertama kali ada di Indonesia adalah UU No. 16 tahun 2001. Kemudian beberapa pasal dari UU No. 16 Tahun 2001 tersebut diubah melalui UU No 28 tahun 2004. Mungkin yang anda maksudkan dengan UU yayasan terbaru adalah UU no 16 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 tahun 2004.
1.	Pengembalian fungsi yayasan:

Dalam penjelasan UU No. 16 tahun 2001 disebutkan tentang adanya penyimpangan dari tujuan dirikannya yayasan.  Ada sebagian orang yang memanfaatkan yayasan hanya untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu UU No. 16 tahun 2001 dibuat untuk mengembalikan fungsi yayasan.

Alinea ke 2 Penjelasan UU No. 16 tahun 2001:
“Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang ini.”

2.	Yayasan hanya dapat mencari keuntungan melalui kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha yang dibentuknya. Dalam UU yayasan tidak digunakan istilah keuntungan, tetapi “hasil kegiatan usaha”. Larangan membagikan hasil kegiatan usaha berarti pada yayasan terbuka kemungkinan adanya hasil kegiatan usaha (keuntungan).
Demikian, tanggapan saya
&lt;strong&gt;Ismail Marzuki&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth. Pak Is<br />
Saya masih belum mengerti tentang UU Yayasan yang terbaru terutama mengenai pengembalian fungsi yayasan sebagai untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan Kemanusiaan.<br />
Pertanyaan saya;<br />
1. Pasal mana yang mengatur tentang pengembalian fungsi yayasan tersebut!<br />
2. Apakah boleh yayasan menurut Undang-undang Yayasan terbaru ini mencari keuntungan baik secara langsung maupun tak langsung.</p>
<p>Terima kasih atas jawabannya<br />
=====<br />
<em>Tanggapan:<br />
Mas Ida Bgs Surya… (mohon maaf jika salah penyebutan, asumsi saya anda laki-laki)<br />
UU tentang Yayasan yang pertama kali ada di Indonesia adalah UU No. 16 tahun 2001. Kemudian beberapa pasal dari UU No. 16 Tahun 2001 tersebut diubah melalui UU No 28 tahun 2004. Mungkin yang anda maksudkan dengan UU yayasan terbaru adalah UU no 16 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 tahun 2004.<br />
1.	Pengembalian fungsi yayasan:</p>
<p>Dalam penjelasan UU No. 16 tahun 2001 disebutkan tentang adanya penyimpangan dari tujuan dirikannya yayasan.  Ada sebagian orang yang memanfaatkan yayasan hanya untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu UU No. 16 tahun 2001 dibuat untuk mengembalikan fungsi yayasan.</p>
<p>Alinea ke 2 Penjelasan UU No. 16 tahun 2001:<br />
“Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang ini.”</p>
<p>2.	Yayasan hanya dapat mencari keuntungan melalui kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha yang dibentuknya. Dalam UU yayasan tidak digunakan istilah keuntungan, tetapi “hasil kegiatan usaha”. Larangan membagikan hasil kegiatan usaha berarti pada yayasan terbuka kemungkinan adanya hasil kegiatan usaha (keuntungan).<br />
Demikian, tanggapan saya<br />
<strong>Ismail Marzuki</strong></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Mengenang Prof. MR. Soediman Kartohadiprodjo oleh bambang utojo kartohadiprodjo</title>
		<link>http://ismailmarzuki.wordpress.com/2008/11/30/mengenang-prof-mr-soediman-kartohadiprodjo/#comment-58</link>
		<dc:creator>bambang utojo kartohadiprodjo</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2009 09:28:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ismailmarzuki.wordpress.com/?p=340#comment-58</guid>
		<description>Yth Rekan-Rekan fak. Hukum Unpar,
Sebagai putera ketiga dari alm Bapak Soediman Kartohadiprodjo kami mengucapkan terimakasih atas &quot;kehormatan&quot; yang diberikan pada Ayah kami - dengan pembuatan patuing tersebut - Swecara pribadi saya sebenbarnya patung tidak berkesan bagi saya yang paling &quot;saya dambakan&quot; adalah ajaran yang diotinggalkan pada saat beliau aktif menjadi tenaga npengajar di Fak.Hukum UNPAR- Yaitu tentang Filsafat Pancasila - karena dasar pemikiran sangat berbeda dengan pemikir yang memberikan pikiran Pancasila di UNPAR - dan sayangnya pikiran atau ajarannya tidak berkembang dfi kampus - UNPAR harusnya BANGGA khususnya fakultas HUKUM nya dahulu tahun 1969/1970 an UNPAR cq fakultas Hukum didatangani oleh 2 orang Pejabat Tinggi Negara yaitu Wkl Ketua MPR Bapak Bapak Harsono Tjokro dan Anwar Tjokroaminoto - untuk mendapatkan penjelasan tentang Pemikiran Pantjasila yang dikembangkan  di Fakultas Hukum UNPAR - yah belum lagi Pantjasila yang disebarluaskan ke SESKO -SESKO dari ABRI (seskoad,seskau dan seskopol) termasuk PEMDA Jabar zamannya Bapak Mashudi jadi Gubernur - yah sejak tahun 1978 hilanglah Ajaran tersebut dan sebab saya melihat para &quot;tkoh Akademisi fak Hukum UNPAR yang angkatan diatas 80 an terrutama saya melihat tidak ada yang membaca Buku Pak Diman - tapi yah - beginilah keadaannya - ngakl ada yang datang lagi jadi sumber ilmu. Okery lain waktu mungkin dengan lain therma mungkin
Wassalam Bambang Utojo, Angkatan 63 Fak Hukum UNPAR NIP 1791 H</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth Rekan-Rekan fak. Hukum Unpar,<br />
Sebagai putera ketiga dari alm Bapak Soediman Kartohadiprodjo kami mengucapkan terimakasih atas &#8220;kehormatan&#8221; yang diberikan pada Ayah kami &#8211; dengan pembuatan patuing tersebut &#8211; Swecara pribadi saya sebenbarnya patung tidak berkesan bagi saya yang paling &#8220;saya dambakan&#8221; adalah ajaran yang diotinggalkan pada saat beliau aktif menjadi tenaga npengajar di Fak.Hukum UNPAR- Yaitu tentang Filsafat Pancasila &#8211; karena dasar pemikiran sangat berbeda dengan pemikir yang memberikan pikiran Pancasila di UNPAR &#8211; dan sayangnya pikiran atau ajarannya tidak berkembang dfi kampus &#8211; UNPAR harusnya BANGGA khususnya fakultas HUKUM nya dahulu tahun 1969/1970 an UNPAR cq fakultas Hukum didatangani oleh 2 orang Pejabat Tinggi Negara yaitu Wkl Ketua MPR Bapak Bapak Harsono Tjokro dan Anwar Tjokroaminoto &#8211; untuk mendapatkan penjelasan tentang Pemikiran Pantjasila yang dikembangkan  di Fakultas Hukum UNPAR &#8211; yah belum lagi Pantjasila yang disebarluaskan ke SESKO -SESKO dari ABRI (seskoad,seskau dan seskopol) termasuk PEMDA Jabar zamannya Bapak Mashudi jadi Gubernur &#8211; yah sejak tahun 1978 hilanglah Ajaran tersebut dan sebab saya melihat para &#8220;tkoh Akademisi fak Hukum UNPAR yang angkatan diatas 80 an terrutama saya melihat tidak ada yang membaca Buku Pak Diman &#8211; tapi yah &#8211; beginilah keadaannya &#8211; ngakl ada yang datang lagi jadi sumber ilmu. Okery lain waktu mungkin dengan lain therma mungkin<br />
Wassalam Bambang Utojo, Angkatan 63 Fak Hukum UNPAR NIP 1791 H</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Curhat Hukum oleh Iis Sugianto</title>
		<link>http://ismailmarzuki.wordpress.com/curhat-hukum/#comment-57</link>
		<dc:creator>Iis Sugianto</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2009 03:16:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ismailmarzuki.wordpress.com/?page_id=38#comment-57</guid>
		<description>assalamualaikum..
begini pak sekitar 3 bulan yang lalu, orang tua saya membeli sebuah rumah yang letaknya tidak jauh dari rumah saya yang saya tempti saat ini. pemilik rumah tersebut kebutalan seorang chainesse. sebelum dibeli oleh orang tua saya, rumah tersebut disewakan oleh pemilik tersebut kepada orang lain. dan begitu kontrak rumah itu selesai kemudian dibeli oleh orang tua saya.
pembayarannya pun sudah dibayar cash pak, dengan dilengkapi kuitansi pembelian dan akta rumah yang kemudian di berikan kepada pihak notaris yang kami sepakati bersama.
namun, hingga saat ini proses balik nama di pihak notaris belum rampung hingga saat ini pak. berhubung orang tua saya tidak tahu menahu soal hukum jadi proses legalisasi rumah itu sampai saat ini belum kunjung selesai.
adapun alasan dari pihak notaris, karena prosedur balik nama kepemilikan orang chineese membutuhkan waktu yang cukup lama pak. disamping itu katanya belum ada tanda tangan dari pihak keluarga penjual yang sebagian berada di AS.
pak kami mohon bimbingan dari bapak, karena kami ini adalah orang yang tidak mengetahui terlalu dalam soal hukum. yang ingin kami tanyakan disini adalah:
- pak, apakah pembelian rumah cukup dengan menggunakan kwitansi yang ditanda tangani oleh pihak penjual saja? 
-apakah ada kemungkinan rumah yang di beli ini menjadi barang sitan negara, karena pemiliknya seorang chenise?
-apa saja langkah saya pak dalam mengantisipasi tindak penipuan yang dilakukan oleh penjual?
kami mohon bapak berkenan untuk menjawab pertanyaan yang menjadi bahan kegelisahan keluarga kami pak. semoga apa yang kami sampaikan kepada bapak menjadi hal yang berguna bagi kami. atas pertolongan dan bimbingannya kami ucapkan terima kasih pak.
wasalamualaikum wr.wb

===
&lt;em&gt;Wa&#039;alaikumussalam

Mba Iis
Jawaban atas pertanyaan 1:

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 thn 1997 tentang Pendaftaran Tanah setiap peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak cukup hanya dengan kwitansi. Kwitansi hanyalah bukti telah terjadi penyerahan uang dari seseorang kepada orang lainnya.

Jawaban atas pertanyaan 2:

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UU Agraria), suatu tanah hak milik tidak boleh dimiliki oleh WNA.  Apabila dalam waktu 1 tahun WNA tersebut  tidak mengalihakn tanah tersebut kepada WNI, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara. Jika melihat kasus yang mba Iis hadapi, harus dipastikan apakah penjual tersebut WNA atau WNI?

Jawaban atas pertanyaan 3:

Sebelumnya saya akan bertanya kepada Mba, apakah keluarga Mba sudah menandatangani akta jual beli dihadapan PPAT dengan penjual? Jika sudah, maka keluarga mba tinggal menunggu proses pendaftaran tanah di BPN (balik nama). Jika akta jual beli belum bisa dibuat, maka sebaiknya buat perjanjian tertulis dihadapan notaris berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang memuat janji penjual untuk menjual tanahnya kepada keluarga Mba. Selain itu mintakan surat perjanjian serah terima rumah berikut tanah agar mba dapat menempati rumah tersebut secara legal. Surat perjanjian serah terima rumah tersebut memang tidak lazim dalam proses jual beli yang normal, namun untuk kasus ini diperlukan agar Mba tidak dianggap menyerobot tanah seandainya kasus ini berkepanjangan.

Mengenai keperluan tanda tangan keluarga penjual yang masih berada di AS, asumsi saya adalah tanah tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh keluarga penjual, kemungkinan tanah tersebut adalah warisan sehingga dibutuhkan persetujuan semua ahli waris. Jika ahli waris ada di AS, maka mereka harus membuat surat kuasa untuk menjual tanah tersebut. Surat kuasa yang dibuat di AS harus dilegalisasi oleh notaris di AS dan perwakilan resmi RI di AS (kedutaan).
Demikian
&lt;strong&gt;Ismail Marzuki&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;


Yugie-malang</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum..<br />
begini pak sekitar 3 bulan yang lalu, orang tua saya membeli sebuah rumah yang letaknya tidak jauh dari rumah saya yang saya tempti saat ini. pemilik rumah tersebut kebutalan seorang chainesse. sebelum dibeli oleh orang tua saya, rumah tersebut disewakan oleh pemilik tersebut kepada orang lain. dan begitu kontrak rumah itu selesai kemudian dibeli oleh orang tua saya.<br />
pembayarannya pun sudah dibayar cash pak, dengan dilengkapi kuitansi pembelian dan akta rumah yang kemudian di berikan kepada pihak notaris yang kami sepakati bersama.<br />
namun, hingga saat ini proses balik nama di pihak notaris belum rampung hingga saat ini pak. berhubung orang tua saya tidak tahu menahu soal hukum jadi proses legalisasi rumah itu sampai saat ini belum kunjung selesai.<br />
adapun alasan dari pihak notaris, karena prosedur balik nama kepemilikan orang chineese membutuhkan waktu yang cukup lama pak. disamping itu katanya belum ada tanda tangan dari pihak keluarga penjual yang sebagian berada di AS.<br />
pak kami mohon bimbingan dari bapak, karena kami ini adalah orang yang tidak mengetahui terlalu dalam soal hukum. yang ingin kami tanyakan disini adalah:<br />
- pak, apakah pembelian rumah cukup dengan menggunakan kwitansi yang ditanda tangani oleh pihak penjual saja?<br />
-apakah ada kemungkinan rumah yang di beli ini menjadi barang sitan negara, karena pemiliknya seorang chenise?<br />
-apa saja langkah saya pak dalam mengantisipasi tindak penipuan yang dilakukan oleh penjual?<br />
kami mohon bapak berkenan untuk menjawab pertanyaan yang menjadi bahan kegelisahan keluarga kami pak. semoga apa yang kami sampaikan kepada bapak menjadi hal yang berguna bagi kami. atas pertolongan dan bimbingannya kami ucapkan terima kasih pak.<br />
wasalamualaikum wr.wb</p>
<p>===<br />
<em>Wa&#8217;alaikumussalam</p>
<p>Mba Iis<br />
Jawaban atas pertanyaan 1:</p>
<p>Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 thn 1997 tentang Pendaftaran Tanah setiap peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak cukup hanya dengan kwitansi. Kwitansi hanyalah bukti telah terjadi penyerahan uang dari seseorang kepada orang lainnya.</p>
<p>Jawaban atas pertanyaan 2:</p>
<p>Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UU Agraria), suatu tanah hak milik tidak boleh dimiliki oleh WNA.  Apabila dalam waktu 1 tahun WNA tersebut  tidak mengalihakn tanah tersebut kepada WNI, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara. Jika melihat kasus yang mba Iis hadapi, harus dipastikan apakah penjual tersebut WNA atau WNI?</p>
<p>Jawaban atas pertanyaan 3:</p>
<p>Sebelumnya saya akan bertanya kepada Mba, apakah keluarga Mba sudah menandatangani akta jual beli dihadapan PPAT dengan penjual? Jika sudah, maka keluarga mba tinggal menunggu proses pendaftaran tanah di BPN (balik nama). Jika akta jual beli belum bisa dibuat, maka sebaiknya buat perjanjian tertulis dihadapan notaris berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang memuat janji penjual untuk menjual tanahnya kepada keluarga Mba. Selain itu mintakan surat perjanjian serah terima rumah berikut tanah agar mba dapat menempati rumah tersebut secara legal. Surat perjanjian serah terima rumah tersebut memang tidak lazim dalam proses jual beli yang normal, namun untuk kasus ini diperlukan agar Mba tidak dianggap menyerobot tanah seandainya kasus ini berkepanjangan.</p>
<p>Mengenai keperluan tanda tangan keluarga penjual yang masih berada di AS, asumsi saya adalah tanah tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh keluarga penjual, kemungkinan tanah tersebut adalah warisan sehingga dibutuhkan persetujuan semua ahli waris. Jika ahli waris ada di AS, maka mereka harus membuat surat kuasa untuk menjual tanah tersebut. Surat kuasa yang dibuat di AS harus dilegalisasi oleh notaris di AS dan perwakilan resmi RI di AS (kedutaan).<br />
Demikian<br />
<strong>Ismail Marzuki</strong></em></p>
<p>Yugie-malang</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan oleh Andreas Leonard</title>
		<link>http://ismailmarzuki.wordpress.com/2008/10/11/peraturan-pemerintah/#comment-56</link>
		<dc:creator>Andreas Leonard</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2009 06:48:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ismailmarzuki.wordpress.com/?p=225#comment-56</guid>
		<description>Yth Pak Is..

Hingga saat ini masih ada 1 pertanyaan yang terus berputar di kepala saya. Yaitu tentang Pembina dan Pengawas Yayasan.
Bagaimana mungkin Pembina dan Pengawas Yayasan tidak boleh menerima apapun dari yayasan?

Sebagai manusia biasa kan mereka juga memerlukan uang untuk dapat hidup?

Bila saya lihat disini, dari satu sisi pemerintah ingin masyarakat ikut membantu negara dalam menyelengarakan kegiatan kegiatan yang dapat membantu masyarakat lainnya, namun di sisi lain, pemerintah sama sekali tidak memperhatikan orang orang yang memiliki perhatian lebih terhadap sesamanya.

Bagaimana mungkin seseorang yang tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan bisa membantu orang lain?

Ini sama saja nanti ujung ujungnya akan terjadi penyelewengan dengan menggunakan alasan dana baktilah, tunjangan A atau tunjangan B, atau biaya A dan biaya B...

Bukankah dalam hal ini pemerintah malah akan mendorong terjadinya korupsi?

Terima kasih.


Andreas Leonard
======= 
&lt;em&gt;Tanggapan:
Mas Andreas,
Sepintas memang tidak masuk akal jika Pembina dan pengawas dilarang memperoleh penghasilan dari yayasan. Akan tetapi jika kita kembali menengok tujuan dari didirikannya yayasan serta fungsi dari Pembina dan pengawas maka hal yang tadi kita anggap tidak masuk akal, justru menjadi masuk akal.
Pendirian yayasan mempunyai tujuan yang mulia yaitu dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dari ketiga bidang tersebut saja kita dapat memahami bahwa unsur sukarela atau tanpa pamrih  sangat dominan dalam mengelola yayasan. Seseorang yang berniat aktif membantu sesama dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan idealnya hanya mengharapkan pahala dari Allah atau semata-mata atas nama kemanusiaan itu sendiri tanpa ada motif memperoleh penghasilan.  Lalu bagaimana dengan Pembina dan Pengawas?
Untuk Pembina, berdasarkan UU yayasan, yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Jadi  pembina itu dapat berasal dari Pendiri yayasan atau orang yang dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai tujuan yayasan. Seorang pendiri yayasan jelas tidak memerlukan “gaji” dari yayasan yang didirikannya karena yayasan bukan perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan. Idealnya, seseorang menjadi pendiri yayasan karena ia memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Jika seseorang mendirikan yayasan untuk tujuan mencari penghasilan pribadi, maka orang tersebut salah dalam memilih bentuk badan hukum. Jika ia menghendaki keuntungan pribadi, maka ia dapat mendirikan PT, CV, Firma atau bergabung dengan koperasi. Oleh karena itu sangat masuk akal jika UU melarang adanya penghasilan bagi Pembina. Sedangkan untuk pengawas, pekerjaan pengawas adalah bukan pekerjaan harian seperti pengurus selain itu pengawas juga harus netral sehingga wajar jika tidak memperoleh penghasilan.

Kalau masalah korupsi, itu kaitannya dengan moral dan ahlak bukan semata-mata kebutuhan ekonomi. Para oknum pejabat yang ditangkap karena korupsi bukanlah orang yang miskin yang kehidupannya pas-pasan. Mereka adalah orang yang sudah dapat fasilitas lengkap dari Negara, tapi karena rakus akhirya mereka korupsi.

Demikian tanggapan singkat, semoga berkenan

&lt;strong&gt;Ismail Marzuki&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth Pak Is..</p>
<p>Hingga saat ini masih ada 1 pertanyaan yang terus berputar di kepala saya. Yaitu tentang Pembina dan Pengawas Yayasan.<br />
Bagaimana mungkin Pembina dan Pengawas Yayasan tidak boleh menerima apapun dari yayasan?</p>
<p>Sebagai manusia biasa kan mereka juga memerlukan uang untuk dapat hidup?</p>
<p>Bila saya lihat disini, dari satu sisi pemerintah ingin masyarakat ikut membantu negara dalam menyelengarakan kegiatan kegiatan yang dapat membantu masyarakat lainnya, namun di sisi lain, pemerintah sama sekali tidak memperhatikan orang orang yang memiliki perhatian lebih terhadap sesamanya.</p>
<p>Bagaimana mungkin seseorang yang tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan bisa membantu orang lain?</p>
<p>Ini sama saja nanti ujung ujungnya akan terjadi penyelewengan dengan menggunakan alasan dana baktilah, tunjangan A atau tunjangan B, atau biaya A dan biaya B&#8230;</p>
<p>Bukankah dalam hal ini pemerintah malah akan mendorong terjadinya korupsi?</p>
<p>Terima kasih.</p>
<p>Andreas Leonard<br />
=======<br />
<em>Tanggapan:<br />
Mas Andreas,<br />
Sepintas memang tidak masuk akal jika Pembina dan pengawas dilarang memperoleh penghasilan dari yayasan. Akan tetapi jika kita kembali menengok tujuan dari didirikannya yayasan serta fungsi dari Pembina dan pengawas maka hal yang tadi kita anggap tidak masuk akal, justru menjadi masuk akal.<br />
Pendirian yayasan mempunyai tujuan yang mulia yaitu dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dari ketiga bidang tersebut saja kita dapat memahami bahwa unsur sukarela atau tanpa pamrih  sangat dominan dalam mengelola yayasan. Seseorang yang berniat aktif membantu sesama dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan idealnya hanya mengharapkan pahala dari Allah atau semata-mata atas nama kemanusiaan itu sendiri tanpa ada motif memperoleh penghasilan.  Lalu bagaimana dengan Pembina dan Pengawas?<br />
Untuk Pembina, berdasarkan UU yayasan, yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Jadi  pembina itu dapat berasal dari Pendiri yayasan atau orang yang dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai tujuan yayasan. Seorang pendiri yayasan jelas tidak memerlukan “gaji” dari yayasan yang didirikannya karena yayasan bukan perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan. Idealnya, seseorang menjadi pendiri yayasan karena ia memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Jika seseorang mendirikan yayasan untuk tujuan mencari penghasilan pribadi, maka orang tersebut salah dalam memilih bentuk badan hukum. Jika ia menghendaki keuntungan pribadi, maka ia dapat mendirikan PT, CV, Firma atau bergabung dengan koperasi. Oleh karena itu sangat masuk akal jika UU melarang adanya penghasilan bagi Pembina. Sedangkan untuk pengawas, pekerjaan pengawas adalah bukan pekerjaan harian seperti pengurus selain itu pengawas juga harus netral sehingga wajar jika tidak memperoleh penghasilan.</p>
<p>Kalau masalah korupsi, itu kaitannya dengan moral dan ahlak bukan semata-mata kebutuhan ekonomi. Para oknum pejabat yang ditangkap karena korupsi bukanlah orang yang miskin yang kehidupannya pas-pasan. Mereka adalah orang yang sudah dapat fasilitas lengkap dari Negara, tapi karena rakus akhirya mereka korupsi.</p>
<p>Demikian tanggapan singkat, semoga berkenan</p>
<p><strong>Ismail Marzuki</strong></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di PENGUMUMAN DAN FORMULIR UJIAN PROFESI ADVOKAT 2008 oleh maruli</title>
		<link>http://ismailmarzuki.wordpress.com/2008/10/10/pengumuman-dan-formulir-ujian-profesi-advokat-2008/#comment-55</link>
		<dc:creator>maruli</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2009 06:02:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ismailmarzuki.wordpress.com/?p=188#comment-55</guid>
		<description>Pak saya mau tanya pendaftaran ujian PKPA dan bln pelaksaan khusus di jatim. terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak saya mau tanya pendaftaran ujian PKPA dan bln pelaksaan khusus di jatim. terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di PENGUMUMAN DAN FORMULIR UJIAN PROFESI ADVOKAT 2008 oleh Veronika yulia</title>
		<link>http://ismailmarzuki.wordpress.com/2008/10/10/pengumuman-dan-formulir-ujian-profesi-advokat-2008/#comment-50</link>
		<dc:creator>Veronika yulia</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2009 03:21:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ismailmarzuki.wordpress.com/?p=188#comment-50</guid>
		<description>Pak, cara memperoleh sertifikat PKPA itu bagaimana ya?? saya mau mengikuti ujian nih. doakan saya lulus pak ya. mohon segera dijawab. terimakasih.
======
&lt;em&gt;&lt;strong&gt;&lt;strong&gt;Tanggapan:

Mba, silakan lihat persyaratan untuk mengikuti PKPA dan lembaga penyelenggaranya di www.peradi.or.id . 

&lt;strong&gt;Ismail Marzuki&lt;/strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, cara memperoleh sertifikat PKPA itu bagaimana ya?? saya mau mengikuti ujian nih. doakan saya lulus pak ya. mohon segera dijawab. terimakasih.<br />
======<br />
<em><strong></strong><strong>Tanggapan:</p>
<p>Mba, silakan lihat persyaratan untuk mengikuti PKPA dan lembaga penyelenggaranya di <a href="http://www.peradi.or.id" rel="nofollow">http://www.peradi.or.id</a> . </p>
<p></strong><strong>Ismail Marzuki</strong></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
